Tim Gabungan Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu. F. Bea Cukai Batam.

Bentan.co.id – Tim gabungan Bea Cukai Batam dan Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 10,95 kg sabu di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Hang Nadim.

Petugas mencurigai pasangan kekasih RD (28) dan AM (24) yang membawa koper berisi empat bungkusan mencurigakan.

“Saat diperiksa di Posko Bea Cukai, ditemukan delapan bungkusan plastik berisi sabu seberat 2.240 gram yang diselipkan dalam lipatan celana jeans,” katanya.

Pasangan ini berencana menyelundupkan barang haram tersebut ke Kendari melalui rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari dengan maskapai Citilink.

“Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa seorang pengendali berinisial AWI telah mengatur pengiriman ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan RD dan AM, tim gabungan bergerak cepat ke sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam, tempat AWI menginap. Pada pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan AWI (25) dan RE (22) tanpa perlawanan.

Penggeledahan di lima kamar hotel yang digunakan sindikat ini mengungkap keberadaan 8.715 gram sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, alat pengemas, serta satu set alat hisap sabu (bong).

Total sembilan orang turut diamankan dalam penggerebekan ini, termasuk QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir AWI), serta lima orang lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa AWI memperoleh pasokan sabu dari bandar berinisial RO yang berbasis di Tanjung Balai Karimun.

Sejak Januari 2025, AWI dan OKI telah empat kali menerima dan mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar.

Dalam transaksi terakhir, mereka mengemas 11 kg sabu ke dalam 35 bungkusan dan menggunakan anggota keluarga sebagai kurir dengan imbalan hingga Rp50 juta per perjalanan.

Barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut. Empat tersangka utama, yaitu AWI, OKI, RD, dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni RO (otak sindikat), serta SASA dan NAWI (kaki tangan RO), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *