Bentan.co.id — Petugas gabungan Bea Cukai, BNN, dan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 2 ton metamfetamina (sabu) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/05/2025). Ini menjadi penindakan narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Dari operasi ini, enam orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen bersama antara Bea Cukai dan BNN RI terhadap pergerakan mencurigakan kapal pengangkut narkoba lintas negara.
Kapal tersebut diketahui berjenis tanker bernama MT. Sea Dragon, berbendera Indonesia, yang berlayar dari Phuket, Thailand menuju Filipina, melalui jalur rawan penyelundupan di Selat Malaka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut intensif. Pada Selasa (20/05), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL berhasil menghentikan dan memeriksa kapal target di Perairan Karimun Anak.
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa kapal tersebut membawa narkotika. Kami langsung menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” jelas Nirwala.
Pemeriksaan lanjutan pada Rabu (21/05) dilakukan dengan melibatkan Unit K9 Bea Cukai. Hasilnya, ditemukan 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 2.000 kilogram atau 2 ton.
Enam pelaku turut diamankan, yakni 4 WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH beserta 2 WN Thailand berinisial WP dan TL
Menurutnya sabu tersebut diperkirakan akan diedarkan ke Filipina, namun berhasil digagalkan sebelum mencapai tujuan.
“Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Nirwala.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Nirwala menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata kekuatan sinergi antarinstansi dalam melindungi Indonesia dari peredaran narkotika internasional.
“Penindakan ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI, yang menekankan perlindungan terhadap masyarakat. Kepulauan Riau sebagai kawasan rawan penyelundupan akan terus menjadi perhatian utama kami. Melalui kerja kolaboratif, kami berkomitmen untuk menjaga masa depan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tegasnya.(*)
Editor: Don