
bentan.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) bersama Tim Tabur Kejari Gunung Kidul serta Tim Tabur Ketapang berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus korupsi kegiatan pembangunan balai desa di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul berinisial F.
Tersangka F (44) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gunung Kidul. Ia ditangkap pada selasa (23/3/2021) di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA.
“Dimana kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo itu, dananya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/3/2021).
Lanjut dia, F berhasil diamankan setelah Tim Tabur melakukan pemantauan tentang keberadaan tersangka. Setelah Tim Tabur mengetahui keberadaan F di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang.
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera menuju alamat Tersangka guna mengamankan yang bersangkutan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.