Tipu Ibu Angkat Rp60 Juta, Pasutri Warga Kota Batam Ditangkap Polisi

Kedua pelaku tiba di Mapolsek Tanjungpinang Kota.(Foto Istimewa)
Kedua pelaku tiba di Mapolsek Tanjungpinang Kota.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Pasangan suami istri warga Kota Batam diringkus aparat Kepolisian Sektor Tanjungpinang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tabungan milik ibu angkatnya senilai Rp60 juta, Kamis (16/7/2020).

AN dan NW tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi rumah kos yang tumpangi mereka di Kawasan Bengkong, Kota Batam. Pasangan suami istri ini dilaporkan oleh seorang wanita berisinial RF (60), warga Kecamatan Senggarang, Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugerah melalui Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota Aipda Budi Rahmat mengungkapkan modus kedua pelaku untuk menipu ibu angkatnya adalah berpura-pura akan mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Kedua pelaku lantas meminta surat kuasa, KTP, buku tabungan dan kartu ATM milik korban.

“Bukannya mengurus BPJS, mereka justru mencairkan uang yang ada di rekening korban senilai Rp60 juta.” ujar Budi.

Setelah mencairkan uang disalah satu bank di Tanjungpinang, lanjut Budi, kedua pelaku langsung kabur ke Kota Batam.

(Jpl)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *