TOK! PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Penyelundupan 1,4 Kg Sabu

TOK! PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Penyelundupan 1,4 Kg Sabu
TOK! PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Penyelundupan 1,4 Kg Sabu.(Foto Bentan.id/Jpl)
banner 900x130
TOK! PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Penyelundupan 1,4 Kg Sabu
TOK! PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Penyelundupan 1,4 Kg Sabu.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa 1 kg Narkotika jenis sabu Ardiansyah. Dalam kasus itu Ardiansyah berperan sebagai penerima paket dari Aceng (DPO), yang berisikan sabu seberat 1,4 kilogram dari Tanjungpinang ke Pangkal Pinang, pada febuari 2020 lalu.

Kasus bermula saat akan adanya pengiriman Narkotika Jenis sabu yang di paketkan didalam sebuah kotak makanan ringan, melalui jasa kargo parsel lion air di Km 9 Tanjungpinang, namun upaya itu terhendus oleh pihak kepolisian.

Kemudian, setelah polisi mengetahui alamat pengiriman barang tersebut, akan dikirimkan ke Pangkal Pinang. Selanjutnya Polisi melakukan pengejaran ke alamat penerima di Pangkal Pinang. Dari pengejaran itu polisi mendapatkan terdakwa Ardiansyah beserta barang bukti sabu 1,5 kilogram, kasus bergulir ke meja hijau.

“Menyatakan terdakwa Ardiansyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair serta dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ujar majelis hakim PN Tanjungpinang pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kamis (1/10/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho dengan Hakim anggota Corpioner dan Bungaran Pakpahan. dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin. Atas vonis yang dibacakan pada 1 Oktober 2020 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,”ujar Eduard.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut.

Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.

Karena tidak terbukti majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik.

Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Bangka Belitung.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *