Tokoh Masyarakat Islam Tanjungpinang Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

Tokoh Masyarakat Islam Tanjungpinang Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
Tokoh masyarakat Islam Kota Tanjungpinang mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau (Kepri).(Foto istimewa)
Tokoh Masyarakat Islam Tanjungpinang Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
Tokoh masyarakat Islam Kota Tanjungpinang mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau (Kepri).(Foto istimewa)

bentan.co.id – Tokoh masyarakat Islam Kota Tanjungpinang mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau (Kepri). Dalam bersilaturahmi ini sejumlah tokoh menyampaikan keprihatinan yang mendalam mereka terhadap Habib Rizieq Shihab (RHS), Senin (29/3/2021).

Kedatangan sejumlah Tokoh Masyarakat Islam ini langsung di sambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono di dampingi Pelasanaan Harian (PLH) Asisten Intelijen Eri Yudianto, Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen serta Kasi Penerangan Hukum Jendra Firdaus.

Dalam Kunjungan Itu, Juru Bicara Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia, Andi Rio menyampaikan bahwa kedatangan mereka selain bersilaturahmi bersama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan jajaranya. Dalam kesempatan itu juga mereka menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam terhadap apa yang sekarang dialami oleh Habib Rizieq Shihab (RHS).

“Beliau adalah panutan kami dan merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW, kami mohon agar HRS dibebaskan dari segala dakwaan karena jika dizhalimi akan menerima balasan baik dunia maupun akhirat,” sebut Andi.

Namun, tambah Andi, jika memang terbukti bersalah agar dihukum yang seadil-adilnya tanpa ada rekayasa karena proses persidangan disaksikan seluruh Rakyat Indonesia bahkan Dunia Khususnya Umat Muslim sehingga tidak menimbulkan pandangan yang buruk terhadap hukum di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Hari Setiyono mengatakan, terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai bagian dari Kejaksaan RI tentunya sangat terbuka bagi siapa saja dari segala lapisan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi sehingga Pihak Kejati bisa menyerap segala informasi guna penegakan hukum yang berkeadilan sesuai hati nurani.

“Terkait penanganan perkara HRS yang saat ini masih dalam tahap persidangan Kejati menyampaikan bahwa prinsipnya “Jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan” sehingga apa yang menjadi kebijakan pimpinan dan dilakukan Penuntut Umum diyakini sudah mulai proses hukum dan mengikuti standar prosedur penanganan perkara sehingga kami dukung,” kata Hari.

Adanya perbedaan pandangan antara Penasehat Hukum dan Penuntut Umum dalam persidangan merupakan dinamika yang harus sama-sama kita hormati dan merupakan hal yang biasa dalam proses penanganan perkara.

“Kejati berjanji akan melaporkan kepada pimpinan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan Tokoh Masyarakat Islam Kota Tanjungpinang,” ungkap Hari.

Sementara Itu, Tokoh Masyarakat Islam Kota Tanjungpinang mengaku terharu dan sangat mengapresiasi penyambutan oleh Kajati Kepri, kami sangat berterima kasih karena diterima dengan baik oleh Kajati dan Jajarannya, dan kami berharap silaturahmi ini dapat terus terjalin dengan baik, tutup Andi Rio.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *