Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tengah mengkaji rencana penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan menggantinya dengan skema honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga: Darurat Medis? Warga Tanjungpinang Kini Bisa Hubungi PSC 119
Aturan tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.
“Langkah ini adalah mandat nasional, bukan kebijakan pemotongan sepihak. Opsi efisiensi pendapatan pegawau dan akan dilakukan skema penyesuaian,” ucapnya, Kamis (9/4/2026).
Zulhidayat menjelaskan, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun berbagai simulasi, termasuk kemungkinan perubahan struktur pendapatan pegawai.
Baca juga: Mulai 10 April, Sebagian ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
“Salah satu opsi yang muncul tinjau Kembali skema TPP yang kemungkinan dihapus dan diganti skema lain seperti honorarium, sesuai dengan ketentuan yang pernah berlaku sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, rencana penghapusan TPP ASN Tanjungpinang masih dalam tahap pembahasan dan bersifat dinamis.
Pemerintah daerah tetap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Dua ASN Tanjungpinang Terjerat Narkoba, Pemkot Langsung Beri Sanksi Tegas
“Kalau undang-undangnya tidak berubah, itu berlaku 2027, sebagai bagian dari pemerintah, kita akan laksanakan dan tindaklanjuti,” ujarnya.(*)
Editor: Don






