Bentan.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Batam Centre, Senin (30/3/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini.
Gubernur Ansar menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen laporan keuangan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran tahun 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta laporan hasil review inspektorat.
“Laporan keuangan anaudited ini adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sebagai cerminan, kalau kita telah melaksanakan tata kelola keuangan secara transparan dan juga akuntabel, ” jelasnya.
Laporan keuangan yang disampaikan juga telah melalui proses penelaahan oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau sebagai aparat pengawas internal, sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keandalan data.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan dengan berpedoman pada prinsip standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas pegendalian interen, ” tegas Emmy Mutiarini.
Tahapan selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan hukum, serta efektivitas pengendalian internal.(*)
Editor: Don






