
bentan.co.id – Tujuh pengguna dan pengedar sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang selama sepekan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkapkan ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial DJ, MS, PS, F, R, BA, dan seorang perempuan berinisial LA.
Menurut Ronny, selain sebagai pengguna, para pelaku juga turut menjadi perantara jual beli dengan upah Rp 50 ribu sekali mengantar paket narkoba. Saat ini ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya tujuh pelaku dapat dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara,” kata Ronny, Rabu (4/8/2021).