
Bentan.co.id – JN pria berusia 25 tahun ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, lantaran nekat mencuri tabung gas dan televisi di sebuah rumah di Jalan Matador, Gang Pokat, Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungppinang, Iptu Giovany mengatakan, pelaku JN ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di rumah kakak kandungnya di Gang Harmoko, Batu 9, Tanjungpinang, Minggu (21/5/2023) kemarin.
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban yang baru pulang menjemput orang tuanya di jalan Sidomulyo, Batu 13, Tanjungpinang, dan kemudian pulang kerumah mereka yang berada di jalan Matador, Gang Pokat, Tanjungpinang.
Setibanya dirumah, korban bersama orang tuanya kaget tabung gas berukuran 3 kilogram telah hilang.
“Pas pulang korban kaget tabung gas miliknya hilang, lalu mereka kembali lagi kerumah mereka yang di Batu 13. Dan rumah itu memang dibairkan kosong oleh korban,” sebut Ipti Giovany, Senin (22/5/2023).
Pada keesokan harinya, lanjut dia, korban kembai lagi kerumah tersebut untuk memastikan barang-barang berharga apa saja yang hilang. Saat dilakukan pengecekan dirumah itu, di dapati televisi ukuran 21 Inch dan serta kompor gas juga ikut hilang.
“Karena merasa rumahnya dimasuki maling, korban lantas melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Barat terkait kasus pencurian dengan total kerugian Rp 3,800.000,” jelas dia.
Atas laporan itu, Polsek Tanjungpinang Barat langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Dalam melakukan aksinya, tambah Gio, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak atap rumah korban.
“Pelaku ini merusak atap rumah korban. Dan pelaku ditangkap usai menjual barang hasil curian ke media sosial Facebook,” ungkap dia. (Yto)