Bentan.co.id – Menlu Retno Marsudi menegaskan dukungan Indonesia terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konsekuensi hukum atas pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Dalam pernyataannya di Den Haag, Belanda, Menlu Retno menyajikan argumen kuat untuk memperkuat fatwa tersebut.
Menlu Retno menegaskan kewenangan ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum dan Tidak ada alasan bagi ICJ untuk tidak memberikan pendapatnya karena sesuai dengan yurisdiksinya.
Menlu Retno menjelaskan bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menyampaikan konsekuensi hukumnya.
“Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri, diperkuat oleh berbagai keputusan Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB,” jelasnya.
Menlu Retno juga menjelaskan empat alasan substansi yakni pendudukan Israel dilakukan dengan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Kedua, aneksasi ilegal wilayah Palestina yang diduduki. Kemudian perluasan pemukiman ilegal yang melanggar hukum humaniter internasional.
“Serta Penerapan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina,” katanya.
Menlu Retno menegaskan tidak ada negara di atas hukum dan Pentingnya aksi internasional untuk menghentikan tindakan ilegal Israel.
Informasi tambahan:
Resolusi 77/247 Majelis Umum PBB tahun 2022 meminta ICJ mengeluarkan fatwa hukum atas pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Menurutnya Indonesia telah memberikan pandangan tertulis pada Juli 2023.
“51 negara dan 3 organisasi internasional telah menyampaikan pernyataan lisan mereka,” katanya.
Dukungan Indonesia terhadap fatwa ICJ menunjukkan komitmennya terhadap perdamaian dan solusi yang adil bagi rakyat Palestina.(*/Brp)
Editor: Don