UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Penagihan Aktif Pajak Kendaraan Bermotor di Kelurahan Penyengat

UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Penagihan Aktif Pajak Kendaraan Bermotor di Kelurahan Penyengat
im Penagihan UPTD PPD Tanjungpinang melaksanakan rangkaian kegiatan penagihan aktif tunggakan PKB di Kelurahan Penyengat. F. Dok UPTD PPD Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Tim Penagihan UPTD PPD Tanjungpinang melaksanakan rangkaian kegiatan penagihan aktif tunggakan PKB di Kelurahan Penyengat. Upaya ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tim Penagihan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembukuan, Pelaporan, dan Penagihan UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati, berkolaborasi dengan perwakilan Jasa Raharja untuk melaksanakan rangkaian kegiatan penagihan aktif tunggakan PKB di Kelurahan Penyengat pada tanggal 3 Mei 2025.

“Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor sekaligus memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran pajak,” ujar Rina.

Menurutnya, UPTD PPD Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Penyengat guna memastikan kesiapan fasilitas untuk loket pelayanan SAMBER (Samsat Bergerak).

Selain itu, dilakukan pemasangan spanduk pengumuman terkait kegiatan SAMBER di Kelurahan Penyengat.

“Dalam rangkaian kegiatan ini, masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan juga bisa mendapatkan layanan tambahan berupa tes kesehatan gratis, meliputi pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol, dan tensi,” jelasnya.

Rina mengatakan langkah ini penting untuk memastikan informasi kegiatan sampai kepada seluruh masyarakat dan memberi kemudahan bagi mereka dalam mengakses layanan kesehatan serta pembayaran pajak.

“Kolaborasi antara pemerintah kota dan kelurahan setempat berperan sangat positif dalam mendukung suksesnya kegiatan penagihan aktif ini,” katanya.

Selanjutnya, juga dilakukan kegiatan pendistribusian SPSOPKB (Surat Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tunggakan kendaraan bermotor dilakukan di lima RW yang berada di wilayah Kelurahan Penyengat.

“Tim penagihan, bersama Jasa Raharja, mendistribusikan hampir 200 SPSOPKB kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan pendekatan persuasif, tim penagihan berusaha mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka,” kata Rina Hermawati.

Selain itu, kegiatan SAMBER yang dilaksanakan di Kelurahan Penyengat juga menjadi puncak dari rangkaian penagihan aktif ini, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sambil mendapatkan manfaat kesehatan.

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini menunjukkan upaya untuk mempercepat penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban pajak.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait