
bentan.co.id – FM (45), Seorang residivis kasus narkoba yang sempat bebas bersyarat, kembali berulah dan ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan Km. 9, Tanjungpinang baru-baru ini.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, saat anggota melintas di jalan tersebut, petugas melihat pelaku FM yang sedang duduk diatas motor.
“Saat petugas mendekati pelaku FM, ia sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap,” katanya Kamis (25/3/2021).
Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan penggelapan yang disaksikan oleh masyarakat serta petugas parkir setempat. Polisi menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari catatan pihak Kepolisian, Pelaku FM ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus narkoba, dan saat dilakukan tes urine terhadap FM positif menggunakan narkoba,” ujarnya.