
Bentan.co.id – Seorang pria di Tanjungpinang, ditangkap polisi usai membeli Narkotika jenis pil ekstasi, rencananya pil ekstasi itu akan digunakan pelaku disalah satu Tempat Hiburan Malam di Pelantar II.
Penangkapan terhadap pelaku inisial F ini berawal dari informasi masyarakat yang dapati polisi. Berangkat dari informasi itu anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit II Idik II, Ipda M Alvin Royantara, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, beberapa waktu lalu.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak dua butir pil ekstasi warna buri dalam saku celana pelaku F.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, dari pengakuan pelaku F, Narkotika jenis pil ekstasi baru saja dibelinya dari seorang pria inisial E. Dan rencananya, pil ekstasi itu akan digunakan pelaku F.
“Barang itu dia pesan dari E. Saat ini E sedang dalam pengembangan. Menurut keterangan tersangka, narkoba ini akan digunakan di salah satu THM,” ungkapnya, Jumat (11/8/2023).
Saat ini, pria berinisial F tersebut telah di tahan di Ruang Tahanan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku F terancam Pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok pil ekstasi ke pelaku F,” jelasnya. (Yto)