bentan.co.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah kantor PT. Bintan Inti Sukses (BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Rp 1,7 milyar, Kamis (17/12/2020).
“Iya itu lagi dilakukan penggeledahan di dua ruangan kerja dua tersangka Risalasi dan Teddy Ridwan,” kata salah seorang penyidik Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Bintan telah menetapkan dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) PT. Bintan Inti Sukses (BIS) sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi program investasi jangka pendek tahun 2016-2017. Kedua tersangka masing-masing Risalasi selaku Direktur dan Teddy Ridwan selaku Kepala Divisi Keuangan PT. BIS.
(Jpl/Brp)