Vonis Perkara Korupsi Kuota Rokok Karimun: Eks Kepala BP Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara

Vonis Perkara Korupsi Kuota Rokok Karimun: Eks Kepala BP Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026), majelis hakim memutuskan hukuman penjara terhadap para terdakwa dengan masa hukuman yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Terdakwa Cendra Nawazir, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016–2019, divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Selain itu, Cendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Fausi, menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, jaksa menuntut Cendra Nawazir dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Darmadi yang merupakan anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp11,5 juta. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Darmadi dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, terdakwa Yan Indra selaku Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun juga divonis 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Yan Indra turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun terhadap Yan Indra.

Ketiga terdakwa diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 28 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp182,9 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait