Wali Kota Rahma Lantik Pejabat Berstatus Tersangka

Wali Kota Rahma Lantik Pejabat Berstatus Tersangka
Wali Kota Rahma Lantik Pejabat Berstatus Tersangka.(Foto istimewa)
Wali Kota Rahma Lantik Pejabat Berstatus Tersangka
Wali Kota Rahma Lantik Pejabat Berstatus Tersangka.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang menarik untuk diikuti. Karena dalam pelantikan itu Wali Kota Rahma melantik satu orang ASN yang menjadi tersangka kasus korupsi di BP2RD Kota Tanjungpinang.

Dia adalah Yudi Ramdani yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Pada pelantikan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021), Yudi Ramdani dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Yudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyatakan menghormati pelantikan tersangka Yudi dan itu merupakan keputusan Pemerintah Daerah. Meski begitu, pihaknya akan tetap merampungkan penyidikan korupsi BPHTB sampai dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Saat ini kasus tersebut, masih dalam tahap merampungkan pemberkasan jika sudah rampung tersangka akan segera ditahan,” sebutnya, Selasa (19/1/2021).

Diketahui, Yudi ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang atas dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019. Yudi diduga tidak menyetorkan dana hasil perolehan pajak ke kas daerah sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

(Zup/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *