Waspada Lowongan Kerja Palsu Usai Lebaran, Ini Ciri-Cirinya

Waspada Lowongan Kerja Palsu Usai Lebaran, Ini Ciri-Cirinya
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran lowongan kerja palu setelah arus mudik Lebaran. F. Kementerian PPPA.

Bentan.co.id – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran lowongan kerja palsu setelah arus mudik Lebaran.

Hal ini berkaitan dengan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dapat merugikan korban, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan.

Peringatan ini disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusul meningkatnya aktivitas pencarian kerja pasca Lebaran.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa informasi yang jelas.

Bacaan Lainnya

KemenPPPA menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyaring informasi lowongan kerja.

Masyarakat diminta untuk memperhatikan sejumlah indikator yang dapat mengarah pada modus TPPO.

Beberapa ciri yang perlu diwaspadai antara lain identitas perusahaan yang tidak jelas, penawaran gaji tinggi tanpa persyaratan yang masuk akal, serta proses rekrutmen yang berlangsung terlalu cepat.

Selain itu, permintaan biaya administrasi di awal proses juga menjadi tanda yang patut dicurigai.

Modus lainnya termasuk penjelasan pekerjaan yang tidak konsisten dan tidak adanya kontrak kerja resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja yang disampaikan melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa proses seleksi formal.

Pemerintah juga mengingatkan agar tidak menyerahkan dokumen pribadi asli, seperti KTP atau paspor, kepada pihak yang belum jelas legalitasnya.

Untuk menghindari risiko TPPO, masyarakat disarankan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap perusahaan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan.

Pengecekan legalitas melalui situs resmi menjadi langkah penting sebelum menerima tawaran kerja.

Selain itu, calon pekerja diminta memastikan adanya kontrak kerja yang jelas dan sah secara hukum sebelum menyerahkan dokumen penting.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan orang dengan melaporkan dugaan kasus melalui layanan pengaduan.

Laporan dapat disampaikan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 atau hotline 0-800-1000-000.(*)

Editor: Don

Pos terkait