
bentan.co.id – Kasus peredaran uang palsu (Upal) di Kota Tanjungpinang kembali terjadi, baru-baru ini, seorang warga Tanjungpinang diduga telah menerima sejumlah uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.
Korban di ketahui bernama Yeni, melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (22/4/2021) tadi malam.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
“Iya benar, kejadiannya malam jam 07.00 wib, TKP nya di SPBU Jalan WR. Supratman, BB nya yang kita Rp. 1 juta 500, pecahan 100 ribu,” kata Akp Rio Reza Parindra, jumat (23/4/2021).
Kejadian itu berawal saat korban bersama diduga pelaku telah membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli Handphone.

Setelah menerima uang dari diduga pelaku, korban langsung pulang ke rumah tanpa memeriksanya. Dan baru menyadari setelah sampai di rumah bahwa uang sejumlah Rp. 1,5 juta itu tenyata palsu.
“Korban ini posting HP miliknya di Barang Jual Beli (BJB) Facebook, kemudian HP nya ada yang berminat sehingga, ia berjumpa dengan terduga pelaku di SPBU Sei Carang,” ujar AKP Rio.