WNA Inggris Ditangkap Selundupkan Kokain dan Ekstasi ke Batam

WNA Inggris Ditangkap Selundupkan Kokain dan Ekstasi ke Batam
WNA Inggris Ditangkap Selundupkan Kokain dan Ekstasi ke Batam.(Foto istimewa)
WNA Inggris Ditangkap Selundupkan Kokain dan Ekstasi ke Batam
WNA Inggris Ditangkap Selundupkan Kokain dan Ekstasi ke Batam.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Seorang WNA Inggris ditangkap petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri karena menyelundupkan kokain dan ekstasi. Pria berinisial IDB itu ditangkap di apartemennya di Kota Batam, Kamis (20/5/2021) lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani.

Baca juga: 40 Warga Batam Terjaring Razia Prokes

Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik. “Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.

Selanjutnya barang yang ditemukan tersebut di uji coba kandungan di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam. “Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.

Baca juga: Residivis Nangis Kembali Ditangkap Polisi

Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri
melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut. Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di sebuah Apartement di Kota Batam. Saat digeledah ditemukan lagi ganja seberat 41 gram.

“Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.

Baca juga: Menyerahkan Diri ke Polisi, Vina Ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *