12 Perusahaan PMA Singapura-Malaysia di Batam Terancam Dicabut NIB-nya

12 Perusahaan PMA Singapura-Malaysia di Batam Terancam Dicabut NIB-nya
Ilustrasi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindak 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura dan Malaysia yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). F. dok gowestid.

Bentan.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindak 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura dan Malaysia yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada 11-12 Maret 2025 untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA).

Operasi ini menyasar perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan serta memfasilitasi keberadaan WNA tanpa izin yang sah.

Sebelumnya, Operasi Wira Waspada telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025, menjaring 312 WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

Dalam operasi di Batam, sebanyak 26 WNA dari 12 perusahaan PMA teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, 13 orang masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian.

Sementara itu, 9 orang yang berada di luar negeri akan dikenakan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, sedangkan 4 pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Salah satu WNA yang diamankan adalah DB, warga negara Austria yang merupakan pemegang ITAS investor sekaligus direktur PT All About City.

DB diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa dari 12 perusahaan yang diperiksa, terdapat 4 perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta 2 perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB mengajukan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.

“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan (3), setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.

“Pengawasan Ditjen Imigrasi memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan negara,” jelas Godam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup di berbagai area.

“Tim melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025).(*/Rsa)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *