Bentan.co.id – Sebanyak 13 Kepala puskesmas yang ada di Bintan mengembalikan uang hasil korupsi dana insentif tenaga kesehatan. Uang yang dikembalikan ini totalnya mencapai Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan belasan kepala puskesmas itu mengakui telah terjadi kesalahan dalam penginputan data jam kerja tenaga kesehatan, sehingga terjadi kelebihan bayar.
“Sebanyak Rp 504 juta mereka kembalikan, selanjutnya tim dari auditor Kejati Kepri akan mengaudit ulang untuk penggunaan dana insentif di 13 puskesmas ini,” ucap Wayan, Kamis (30/12/2021).
Pengembalian dana insentif tenaga kesehatan oleh belasan kepala puskesmas ini buntut dari penanganan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Sei Lekop. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Kepala Puskesmas berinisial ZP sebagai tersangka.
ZP diduga memanipulasi jam kerja tenaga kesehatan di puskesmas itu sehingga sehingga merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Khawatir bernasib sama, 13 Kepala Puskesmas lainnya pun buru-buru meminta perlindungan hukum dengan mengakui kesalahan agar mereka tak terjerat hukum.