bentan.co.id – Sebanyak 25 kardus Minuman Keras asal Kalimantan dimusnahkan oleh aparat gabungan Kepolisian Sektor Tambelan dan Pos TNI AL. Miras oplosan itu dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambelan, Bintan, Rabu (23/12/2020).
“Tujuan pemusnahan ini guna menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyaramat Tambelan, menyambut perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” jelas Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson.
Pemusnahan miras tidak bertuan ini hasil tangkapan personil TNI-AL di Pos Tambelan. Hasil pemeriksaan setiap kapal yang masuk ke Tambelan.
Jumlah miras jenis Tajuk yang dimusnahkan sebanyak lebih kurang 360 liter itu dikemas dalam 25 kardus. Berisi masing-masing kardus sebanyak 24 botol ukuran 600 ml.
(Ink/Brp)