
Bentan.co.id – Sebanyak 94 narapidana (napi) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak dari kantor wilayah Kemenkumham setempat.
Kasubag Humas Kanwil Kumham Kepri Pratiwi Rahayu mengatakan, pemberian remisi khusus ini merupakan wujud kehadiran negara memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dewasa dan anak.
Serta, kata dia, pemberian remisi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022.
“Perolehan besaran remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 hari ada 14 orang, 1 Bulan ada 59 orang, 1 Bulan 15 hari ada 13 orang dan 2 Bulan ada 8 orang,” sebut Pratiwi, Sabtu (3/6/2023).
Remisi khusus Waisak ini, lanjut dia, diberikan ke narapidan yang beragama Buddha dan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Dan juga, jelas Pratiwi, harus bekelakuan baik dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
“Mereka sudah jalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan dan aktif ikuti program pembinaan,” ujar dia.
Ada pun napi yang menerima remisi khusus Waisak diantaranya, Lapas Tanjungpinang sebanyak 10 orang. Lapas Batam 25 orang dan Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang.
Kemudian, Lapas Perempuan Batam 5 orang. Rutan Tanjungpinang 10 orang. Rutan Batam 13 orang. Rutan Tanjung Balai Karimun 9 orang.
“Lapas Dabo Singkep dan Lapas Anak (LPKA) Batam nihil,” ucap dia. (Yto)