
Bentan.co.id – Jaksa menyebut Kepala Puskesmas Sei Lekop, ZP sengaja memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi jam kerja para tenaga kesehatan (Nakes) di puskesmas tersebut. Hal ini bertentangan dengan petunjuk teknis yang keluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang tata cara pembayaran insentif.
Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan peran tersangka ZP dalam kasus dugaan korupsi dana insentif nakes adalah dengan sengaja memerintah bawahannya untuk melakukan penambahan jam kerja fiktif pada masing-masing nakes di puskesmas tersebut serta tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemenkes.
“Banyak tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari kemenkes,” ucapnya.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Korupsi Dana Insentif Nakes
Kepala Puskesmas Sei Lekop, Bintan berinisial ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 juta. Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.