
Bentan.co.id – Saksi Alfeni Harmi mengungkapkan daftar penerima kuota rokok di Bintan. Dari mulai
pejabat di tingkat Polda, Polres, Bea Cukai, Dandim Anggota DPRD, Aktivis serta pejabat BP Kawasan Bintan.
Sidang lanjutan korupsi pengaturan cukai rokok dan mikol di Bintan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).
Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing adalah mantan Anggota BP Kawasan Bintan Risteuli Napitupulu, Anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar dan Kabid Perizinan BP Kawasan Bintan Alfeni Harmi.
Fakta persidangan mengungkap sejumlah peran pejabat di Kepri untuk meloloskan kuota rokok yang diedarkan di Bintan. Mantan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri disebut menerima kuota rokok sebanyak 3 ribu kardus. Hal itu diungkapkan saksi Alfeni Harmi.
Dikatakan Alfeni, ia mendapatkan perintah dari terdakwa Apri Sujadi untuk memberikan kuota kepada Yan Fitri yang saat itu menjabat sebagai Wakapolda Kepri. Ia diperintahkan untuk memberikan kuota sebanyak 4 ribu karton.
“Saya tidak berani ketemu Pak Yan, karena kapasitas saya tidak sampai kesana, jadi saya sampaikan berita ini ke Pak Yos (Yurioskandar),” ucapnya, Kamis (14/1/2022).
“Pak, ada Pak Bupati telpon, disuruh kasi kuota ke Pak Yan Fitri, saya tak berani telpon beliau,” ungkap Alfeni.
“Kuota awalnya diminta 4 ribu, yang keluar seingat saya jadi 3 ribu,” sambungnya.
Selanjutnya, Alfeni menyampaikan setelah di atur oleh Yurioskandar, ia bertemu dengan Yan Fitri di Hotel CK Tanjungpinang. Dimana di ujung pertemuan tersebut Yan Fitri menyampaikan kuota yang diberikan akan diatur bersama Yani Eka Putra, Komisaris PT Sukses Perkasa Mandiri.
Berdasarkan dari BAP Penyidik KPK, dalam persidangan dibacakan oleh JPU bahwa, kepada Penyidik KPK sesuai di BAP Yurioskandar menyampaikan yang mendapatkan kuota rokok dan mikol sesuai dari catatan Alfeni diantaranya adalah, Bupati Bintan Apri Sujadi, BP Kawasan Bintan sendiri, Wakapolda Kepri Yan Fitri Kemudian Anggota DPRD Bintan Yatir, Kapolres Bintan. Namun besaran kuota yang diberikan kepada masing-masing pihak, Yurioskandar mengaku tidak mengingatnya.
Kemudian, pada BAP Yurioskandar selanjutnya menyebutkan kepada penyidik bahwa ada tiga perusahaan yang di Back Up atau di Bekingi oleh Yan Fitri. Ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT. Sukses Perkasa Mandiri, PT. Batam Prima Perkasa dan PT. Lautan Emas Khatulistiwa.
Yurioskandar juga membenarkan terkait pertemuan mereka berdua dengan Yan Fitri untuk membicarakan kuota dari BP Kawasan Bintan. Ia menyampaikan bahwa mereka bertiga hanya membicarakan hal lain, dan yang mengurus pengajuan kuota itu adalah Andre dari PT. Batam Prima Perkasa.
“Yang jelas dia mau bertemu untuk mengurus kuota rokok saya awalnya tidak tahu bahwa dibelakangnya Yan Fitri,” sebut Yurioskandar.
Usai Persidangan JPU Joko Hermawan membenarkan bahwa saksi Alfeni menyebutkan nama Yan Fitri Mantan Wakapolda Kepri juga mendapat jatah kuota rokok. Sedangkan untuk dijadikan saksi hal itu masih melihat dari perkembangan sidang.
Joko juga membenarkan bahwa nama Yan Fitri ada sebagai saksi di BAP Penyidik KPK.
“Kalau disebut ia tapi kalau benar atau tidak kita tidak bisa memastikan namannya. Alfeni tidak dapat memastikan apakah kuota itu berasal dari situ atau tidak,” tambahnya.
“Namun untuk dijadikan saksi Kita lihat nanti kebutuhan kita dalam pembuktian, dan lihat perkembangan sidang saja, di jadikan saksi apa tidak, kita belum tahu,” sambungnya.