
Bentan.co.id – Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari membantu pengurusan kuota rokok. Menurutnya uang tersebut digunakan untuk keperluan kampanye dan saat ini telah dikembalikan ke Penyidik KPK.
Hal itu diakui Yatir saat menjadi saksi persidangan korupsi pengaturan cukai rokok di Kawasan Bebas Bintan tahun 2016-2018 di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/2/2022).
Yatir mengaku uang Rp 2 miliar itu diterima dari keponakannya bernama Hendrik. Sebelumnya Yatir mengaku membantu pengurusan kuota rokok untuk PT Mega Tama sebanyak dua ribu karton.
“Saat itu saya di telpon keponakan saya Hendrik, untuk bertemu dengan Bupati Bintan lewat Saleh, jadi minta tolong ke saya untuk bertemu Apri dan Saleh,” ucap Yatir.
Selanjutnya, setelah ditelpon oleh keponakannya itu, Yatir menyampaikan kepada Apri bahwa PT. Mega Tama ingin bertemu sehingga di ia bersama bos rokok PT. Mega Tama bertemu Apri di Jakarta. Dalam pertemuan itu Apri menyampaikan bos Rokok PT. Mega Tama agar ikuti aturan yang ada.
“Sehingga dari pertemuan itu, disepakati tahun 2011 dapat seribu kuota, tahun 2018 dapat kuota dua ribu karton untuk PT. Mega Tama, mungkin karena dapat pembagian kuota, saya dapat Rp 2 Miliar dari Hendrik. kemudian Hendrik juga dapat kuota dua ribu, uang Rp 2 Miliar itu saya pinjam untuk kampanye, tapi setelah kasus ini saya udah kembalikan uangnya, dengan saya jual tanah,” ungkap Yatir.