Kemendagri Perintahkan Gubernur Kepri Bina Wali Kota Rahma

Kemendagri Perintahkan Gubernur Kepri Bina Wali Kota Rahma
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto istimewa)
Kemendagri Perintahkan Gubernur Kepri Bina Wali Kota  Rahma
Wali Kota Tanjungpinang Rahma.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Hal ini buntut dari lambannya pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Berdasarkan surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021. Direktur Jenderal(Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik menjawab permohonan petunjuk Walikota Tanjungpinang Rahma terhadap proses pengisian wakilnya di eksekutif.

Dalam surat tersebut Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menyampaikan empat poin untuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Diantaranya, pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Yakni dimana UU tersebut mengaskan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.

Kemudian, mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diatur dalam tata tertib DPRD sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016,”kata Dirjen Otda.

Selanjutnya, pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan (UU No 10 2016).

Serta, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota,” pungkasnya.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *