Bentan.co.id — Personel Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang menangkap seorang pengedar sabu di Hall Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool, kawasan Barek Motor, Bintan Timur, pada Selasa dini hari (13/5/2025).
Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Usman, aparat mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat total 10,85 gram, yang rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba yang diduga memicu berbagai tindak kriminalitas di wilayah Barek Motor, termasuk pencurian dan tindakan kekerasan.
Komandan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.50 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di dalam Hall Star Pool. Saat digeledah, kami menemukan sabu yang telah dikemas dan siap edar,” ujarnya.
Dalam interogasi awal, Usman, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, mengaku telah sebulan lebih menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dia mengaku bahwa sabu diperolehnya dari seseorang di kawasan Ganet, Tanjungpinang,” katanya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni timbangan digital, alat hisap (bong), uang tunai hasil penjualan serta beberapa plastik kemasan kecil.
Selanjutnya, pengedar beserta barang bukti sabu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.(*/Yto)
Editor: Don