bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang menjadwalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2021/2022 tingkat SD dan SMP pada bulan Juni 2021.
Pendaftaran dan seleksi untuk jalur Prestasi SMP dijadwalkan akan dimulai tanggal 21 sampai 22 juni, dan pengumuman untuk jalur Prestasi akan diumumkan pada 24 Juni 2021.
Sementara itu, untuk jalur pendaftaran jalur Zonasi, Afirmasi dan jalur Pindah Tugas dijadwalkan 28 Juni hingga 2 Juli 2021, kemudian akan diumumkan pada 5 Juli 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin mengatakan, untuk proses pendaftaran serta pengumuman hasil pendaftaran dilakukan secara online, hal tersebut mengingat masih Pandemi Covid 19. Untuk itu diharapkan kepada orang tua tidak datang ke Sekolah.
“Kecuali mungkin orang tua (mohon maaf) ada yang kurang paham menggunakan Handphone, kadang-kadang orang tua ingin bertanya ke sekolah, kunjungan yang orang tua lakukan di sekolah itu adalah hak orang tua untuk mendapatkan informasi, tapi kita tetapkan tekankan kepada satuan pendidikan untuk tetap menerapkan 5 m,” kata Wiwin, Jumat (21/5/2021).
Wiwin juga mengatakan untuk PPDB ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021, yakini jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi.
“Dari Empat sistem itu, untuk jalur Zonasi SD menggunakan kewilayahan. Ada Zona 1,2,3 dan seterusnya. Dan jalur Prestasi tidak bisa digunakan di SD hal itu sesuai dengan edaran Permendikbud no1 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB,” ucapnya.
Wiwin menyampaikan, kuota SD secara umum untuk jalur zonasi wilayah menampung 80 persen. Jalur afirmasi 15 persen. Jalur perpindahan orang tua 5 persen. Sedangkan untuk kuota SMP jalur zonasi 70 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur pindah tugas orang tua 5 persen.
“Untuk zonasi wilayah akan melihat dan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk serta kondisi geografis di masing-masing sekolah,” ujar dia.
Ia menambahkan, pada prinsipnya pendaftaran bahwa yang digunakan itu ada Kartu Keluarga (KK), kalau untuk domisili itu ada persyaratannya, dalam arti kata, mereka (Orang Tua Siswa Baru) minimal sudah enam bulan berdomisili ditempat mereka tinggal dan itu baru bisa di berlakukan.
Kemudian, jelasnya, jika ada domisili dadakan hal itu pasti sudah terbaca oleh Dinas Pendidikan, seakan-akan domisili tersebut diciptakan untuk bisa lolos dari jalur zonasi.
“Itu adalah kebijakan dari kita untuk tidak mengutamakan hal yang seperti itu,” imbuhnya.