Aksi Pencurian Laptop di Kosan Jalan Kuantan Tanjungpinang Diungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Aksi Pencurian Laptop di Kosan Jalan Kuantan Tanjungpinang Diungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku.
Aksi Pencurian Laptop di Kosan Jalan Kuantan Tanjungpinang Diungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku. F.Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Aksi Pencurian Laptop di Kosan Jalan Kuantan Tanjungpinang Diungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku.
Aksi Pencurian Laptop di Kosan Jalan Kuantan Tanjungpinang Diungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku. F.Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

 

Bentan.co.id – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan satu orang pemuda terkait dugaan tindak pidana pencurian satu unit laptop yang terjadi Jalan Kuantan, Tanjungpinang.

Pelaku berinisial MMA (19) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Rabu (27/3/2024) kemarin itu, setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada aparat Polresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyanki melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, penangkapan MMA berawal dari laporan korban, yang mengaku telah kehilangan satu unit laptop merek Merk Fujitsu warna hitam berserta kabel charger laptop, mouse dan tas laptop, pada Jumat (22/3/2024) lalu, dengan kerugian mencapai Rp 2.800.000.

Ipda Freddy menyampaikan, pada hari Jumat itu korban pergi meninggalkan kosannya untuk menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) dengan teman-temannya di Hoka-Hoka Bento Jalan IR. Sutami, Tanjungpinang.

Kemudian, sekitar pukul 22.15 wib korban pulang ke kosannya di Jalan Kuantan melihat engsel gembok pintu kamar kosnya telah hilang dan saat korban masuk kedalam kos mendapati bahwa satu unit laptop beserta pelengkapan laptop lainnya telah hilang.

“Awalnya korban sempat pulang ke kosnya sekitar pukul 19.10 wib mau ambil kartu ATMnya ketinggalan lalu pergi lagi. Pas pulang ke kos jam 10 malam itu engsel pintu sudah rusak dan laptop yang diletakkan dilantai serta perlengkapan laptop telah hilang,” ungkap Ipda Freddy, Jumat (29/3/2024).

Lanjut Ipda Freddy, dari laporan polisi yang dibuat korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku MMA, yang ketika itu sedang bekerja di salah satu Cafe dan Resto di kawasan komplek Bintan Center kilometer 9 Tanjungpinang.

“Pelaku MMA ditangkap ditempat kerjanya di kawasan kompel Bintan Center kilometer 9, Tanjungpinang. Saat ditangkap dan diintrogasi pelaku MMA akui dia yang mengambil laptop milik korban dikosan Jalan Kuantan,” ungkap Ipda Freddy.

Selanjutnya, sambung Ipda Freddy, pelaku MMA langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kita sudah amankan pelaku ke Polresta Tanjungpinang. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan acaman 7 tahun tahun penjara,” jelasnya. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *