Aniaya Pengunjung Cafe Hingga Tewas, Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi

Petugas Kepolisian Polsek Bintan Utara Saat Menangkap EAR Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe Hingga Tewas.
Petugas Kepolisian Polsek Bintan Utara Saat Menangkap EAR Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe Hingga Tewas.f. Humas Polsek Bintan Utara.
Petugas Kepolisian Polsek Bintan Utara Saat Menangkap EAR Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe Hingga Tewas.
Petugas Kepolisian Polsek Bintan Utara Saat Menangkap EAR Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe Hingga Tewas.f. Humas Polsek Bintan Utara.

Bentan.co.id – Aparat kepolisian Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pengunjung cafe hingga tewas.

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus polisi di kawasan Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara.

ERA (32) warga Teluk Sebong, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, usai menganiaya seorang pengunjung cafe hingga tewas berinisial DJU (59) warga Taman Sari, Tanjung Uban Selatan, Bintan.

“Pelaku ditangkap kurang dari 2 jam saat sedang menunggu seseorang di kawasan Bukit Senyum,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson, Sabtu (13/5/2023).

Ia Menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu cafe di kawasan Tanjung Uban Selatan pada Jumat (12/5/2023) kemarin. Pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas, karena merasa sakit hati sering diremehkan dan dihina oleh korban.

“Pelaku sakit hati karena sering diremehkan dan dihina oleh korban, sehingga dia nekat memukuli korban hingga tewas,” ucap Iptu Alson.

Saat itu, lanjut Iptu Alson, korban yang sedang duduk di kursi langsung dipukul oleh pelaku hingga jatuh ke lantai. Kemudian, melihat korban yang terjatuh pelaku juga menginjak-injak kepala korban hingga mengalami luka cukup parah.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,” ungkapnya.

(Yto/Brp)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *