APBD Tanjungpinang Terancam? Belanja Pegawai Wajib Ditekan ke 30 Persen

APBD Tanjungpinang Terancam? Belanja Pegawai Wajib Ditekan ke 30 Persen
Ilustrasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menyiapkan penyesuaian anggaran menyusul ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini dijadwalkan berlaku penuh pada 2027. F. Pixabay.

Bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menyiapkan penyesuaian anggaran menyusul ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru dan sudah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir.

“Ini sudah muncul sejak 2022 dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang, Selasa (31/3/2026).

Dalam aturan tersebut, terdapat dua aspek utama yang perlu disesuaikan oleh pemerintah daerah, yaitu penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembatasan belanja pegawai.

Bacaan Lainnya

Secara nasional, DAU mengalami penyesuaian sekitar 15 hingga 25 persen. Untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau, nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar.

Sementara itu, belanja pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini tercatat telah melebihi 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini menjadi salah satu fokus dalam penataan anggaran ke depan.

Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang saat ini mencapai 5.466 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.996 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terdiri dari 1.574 PPPK penuh waktu dan 1.182 PPPK paruh waktu.

“Jika kebijakan ini mulai diterapkan penuh pada 5 Januari 2027, maka penyusunan APBD 2027 akan mengacu pada ketentuan tersebut selama belum ada perubahan regulasi,” kata Zulhidayat.

Untuk menyesuaikan ketentuan tersebut, pemerintah kota menyiapkan sejumlah langkah.

Di antaranya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan potensi lain seperti pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), menara telekomunikasi, dan sumber pendapatan lainnya.

Selain itu, evaluasi kinerja aparatur juga dilakukan, baik terhadap PPPK maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Perpanjangan kontrak PPPK akan disesuaikan dengan hasil kinerja, sementara PNS tetap menjalani penilaian sesuai kebutuhan organisasi.

Menurutnya, efisiensi anggaran juga menjadi bagian dari strategi, dengan menyesuaikan belanja yang belum menjadi prioritas.

Pemerintah kota turut menyiapkan simulasi kebijakan sebagai bagian dari penyusunan APBD 2027.

“Kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran masih terjaga. Penegakan disiplin aparatur juga terus berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Ferizone, menilai perubahan kebijakan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah memberi peluang bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.

“Melalui regulasi yang baru, daerah didorong untuk meningkatkan kualitas pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan masih terdapat potensi PAD yang belum dimanfaatkan secara optimal, sementara ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi.

“Potensi daerah perlu dimanfaatkan lebih optimal agar ketergantungan terhadap dana pusat dapat berkurang,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan keuangan yang lebih seimbang akan memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pengelolaan yang lebih baik, daerah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait