Aturan Baru, JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun atau Meninggal Dunia

Kemendagri Setujui TPP ASN
Ilustrasi uang. (Foto ist)
Aturan Baru, JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun atau Meninggal Dunia
Ilustrasi uang. (Foto ist)

Bentan.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah teken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Dalam peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BP JAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek/Dian Agung Senoji mengatakan, JHT hanya bisa dicairkan 100 persen apabila usia peserta mencapai 56 tahun.

“Iya benar, sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Dian, seperti dikutip Detik.com, Jumat (11/2/2022).

Bacaan Lainnya

Dian menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, bahwa program JHT Jamsostek bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Sehingga peserta memilik tabungan setelah memasuki masa pensiun.

Berlakunya Permennaker Nomor 2 tahun 2022, sebut Dian, para peserta yang mengundurkan diri, PHK, meninggalkan Indonesia selama-lama nya, JHTnya akan di bayarkan ke peserta ketika telah memasuki usia 56 tahun. Namun, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dengan status WNA, saldo JHTnya Bisa langsung dicairkan.

Namun demikian, lanjut Dian, Peserta JHT bisa melakukan pencairan sebagian saldo sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal 10 tahun.

“Untuk pencairan saldo JHT, secara penuh hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya,” jelasnya.

Kemudian, tambah dia, Program JHT yang bisa dimanfaatkan peserta seperti Layanan Tambahan (MLT) dengan bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) Maximal Rp. 150 juta. Peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

“Bagi peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” papar Dian.

(*/Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *