Bentan.co.id — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pencuri spesialis rumah mewah di kawasan Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang, pada Selasa (6/5/2025) malam.
Pelaku diketahui bernama Yogga Apriansyah (18), warga Kabupaten Karimun, yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dengan memanjat tembok dan melarikan diri ke atap rumah warga.
Setelah berhasil diamankan, Yogga mengaku menyesal dan menangis di hadapan petugas.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya tertangkap basah saat hendak membobol salah satu rumah mewah di Jalan Ahmad Yani pada Selasa siang.
“Pelaku kepergok oleh pemilik rumah saat mencoba mencuri. Ia langsung kabur. Kami menerima laporan dan berhasil menangkapnya dalam waktu tiga jam setelah kejadian,” kata Freddy.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian dari berbagai lokasi.
Di antaranya beberapa unit AC, TV, kompor gas tanam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Ipda Freddy menambahkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara, dengan rekam jejak kejahatan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
“Pelaku beraksi seorang diri dan diduga kuat telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegas Freddy.(Yto)
Editor: Don