Bawa 10 Botol Sabu Cair ke Tanjungpinang, WN Malaysia Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara

Bawa 10 Botol Sabu Cair ke Tanjungpinang, WN Malaysia Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Voo Wei Chen, warga negara Malaysia, dalam perkara tindak pidana narkotika. F. Bentan/Brm.

Bentan.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Voo Wei Chen, warga negara (WN) Malaysia, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026) siang.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Viral di Medsos, Pelaku Pencopetan Wisatawan Singapura Ditangkap Polisi

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Fausi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membawa narkotika golongan I berupa sepuluh botol sabu cair serta satu paket kecil sabu siap edar.

Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Ganja di Lapangan Bola Tanjung Uma Batam

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Voo Wei Chen ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada Mei 2025 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan sepuluh botol narkotika cair dan satu paket sabu.

Barang haram tersebut diduga diperintahkan oleh seorang pelaku lain berinisial Ah Boon yang diduga merupakan WN Malaysia, hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Brm)

Editor: Don

Pos terkait