Bentan.co.id – Bawaslu Kota Tanjungpinang berhasil menggagalkan aksi bagi-bagi ratusan beras berstiker salah satu calon kepala daerah (Cakada) di Tanjungpinang, pada Sabtu (5/10/2024) lalu.
Rencananya, beras tersebut akan dibagikan kepada warga di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, namun berhasil dicegah oleh Panwascam Tanjungpinang Kota dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Senggarang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, 140 beras ini dikumpulkan mahasiswa dari Forum Kepemimpinan Kepri. Saat ditelusuri, mereka mengaku bahwa beras itu merupakan dari donatur dari warga Senggarang yang berada di Kota Batam.
Selain itu, mereka (mahasiswa) mengaku bukan sebagai tim pemenangan melainkan sebagai simpatisan.
“Mereka mengaku sebagai simpatisan, bukan sebagai tim pemenangan. Ada 140 yang kita temukan berasnya. 100 Diantaranya berstiker calaon kepala daerah dan sisanya tidak,” ucap Yusuf, Rabu (9/10/2024).
Kemudian, ratusan beras itu diamankan sesuai dari hasil koordinasi Bawaslu Tanjungpinang berkoordinasi bersama Bawaslu Kepri.
“Kita koordinas sama Bawaslu Kepri dan minta beras itu diamankan dulu,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya telah melakukan rapat pleno dan memperoleh hasil bahwa tidak ditemukanya tindak pidana dan beras tersebut akan di kembalikan kepada mahasiswa.
“Hari ini rencananya kan kita kembalikan. Karena tidak ada ditemukan Tindakan pidana, karena dia belum sempat dibagikan, kita sudah lakukan pencegahan lebih dulu. Kepada mahasiswa dan donatur kita edukasi terkait kampanye dan laranganya,” ungkapnya.
Bawaslu Tanjungpinang mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam Pilkada 2024.
Sesuai Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Yto)
Editor : Brp