Bentan.co.id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tanjungpinang menertibkan Alat Praga Kampanye (APK), karena pemasangan tidak pada tempatnya, Rabu (27/12/2023).
Penertiban dilakukan petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan anggota kepolisian dari Polresta Tanjungpinang.
Satu persatu spanduk kampanye yang terpasang di kawasan perumahan ditertibkan oleh petugas, serta spanduk kampanye yang berada di bahu jalan dari ukuran kecil hingga ukuran besar, ditertibkan.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, APK dicopot lantaran pemasangan di luar zona yang telah ditetapkan. Sebelum dicopot, pihakny telah memberikan surat teguran dan sosialisasi pada peserta Pemilu 2024.
“KPU sudah mengeluarkan surat keputusan, bahwa tempat yang boleh sudah disediakan, jika diluar itu kita anggap melanggar. Salah satu tempat yang boleh itu banyak, seperti kawasan bundaran,” jelasnya.
Penertiban APK yang tidak sesuai dengan tempatnya ini, akan berlangsung selama dua hari kedepan digelar Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol PP dan kepolisian. (Yto)