
Bentan.co.id – Bea dan Cukai Tanjungpinang menghibahkan 880 kg beras asal India kepada pemerintah setempat. Ratusan kilogram beras tersebut merupakan hasil penegahan yang dilakukan Bea dan Cukai tahun 2021 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan barang hasil penindakan dan telah
berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan, namun barang tersebut dapat dihibahkan
dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai untuk membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat
untuk masyarakat,” ucap Tri, Senin (25/7/2022).
Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana kepada Pemko Tanjungpinang di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang di Jalan DI. Panjaitan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan beras tersebut akan didistribusikan kepada penerima vaksin Booster. Hal ini dilakukan untuk mengejar capaian vaksinasi Covid 19.
“Nanti kami akan bekerjasama dengan BIN untuk pelaksanaan vaksinasi. Jadi setelah vaksin, masyarakat akan menerima bantuan beras tersebut,” katanya.