Bentan.co.id – Polisi berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi meresahkan warga di Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Pelaku berinsial HL berusia 32 tahun. Warga Kota Tanjungpinang itu ditangkap di Kawasan Suka Berenang, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Kanitreskrim Polsek Bintan Timur AKP Purbowo mengungkapkan, pelaku kerap beraksi melancarkan aksinya di seputara Kelurahan Kijang Kota.
Setidaknya dari catatan kepolisian, pelaku telah beraksi di dua lokasi, diantaranya Jalan Barek Betawi dan Jalan Kampung Jati I.
“Kami amankan juga beberapa barang bukti dan uang tunai,” katanya, Kamis (9/2/2023).
Menurut Purbowo, aksi penjambretan itu terjadi pada 17 Januari 2023 lalu. Korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya melaju di Jalan Barek Betawi, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas tas korban.
“Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku sehingga membuat sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya menjadi oleng dan seakan-akan hendak jatuh,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil dompet yang berisikan uang dan telepon genggam, pelaku langsung melaju ke arah swalayan super jess dan korban bersama temannya sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil.
“korban langsung datang ke Polsek Bintan Timur, untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.