Bentan.co.id, Bintan — DPRD Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di ruang rapat utama, Senin (11/8/2025).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen selama pembahasan.
Menurutnya, dokumen RPJMD ini telah disempurnakan berkat masukan konstruktif dari Panitia Khusus DPRD.
“RPJMD ini disusun sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan visi Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif, dan Sejahtera,” kata Roby.
Visi tersebut dijabarkan, diantarnya pembangunan SDM unggul, penguatan daya saing ekonomi kepulauan, pemerataan infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Roby menegaskan pentingnya sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar target RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau dapat tercapai.
Ia juga meminta agar Perda RPJMD segera disesuaikan dengan hasil persetujuan bersama dan dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi.
Selain itu, Roby mengajak seluruh pihak mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan.
“Mari kita jalankan pembangunan ini bersama-sama dan memberikan yang terbaik untuk Bintan,” tutupnya.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, juga mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, pembahasan RPJMD ini mencerminkan semangat gotong royong untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“RPJMD ini pedoman kita lima tahun ke depan. Harapannya, semua program yang direncanakan bisa dijalankan secara konsisten, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata untuk seluruh masyarakat Bintan,” ujarnya.(*)
Editor: Don