Bentan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto membantah berikan uang kepada Yoriuskandar untuk mendapatkan kuota rokok di Kawasan Bebas Bintan. Pernyataan itu diungkapkan Boby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/2/2022).
Sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Plt. Kepala BP Kawasan Bintan, Muhammad Umar Saleh kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi. Jaksa KPK pada persidangan kali ini menghadirkan Bobby Jayanto yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri.
Dalam keterangan Boby dipersidangan, ia membantah keterangan dari saksi Yoriuskandar yang menyebut telah memberikan sejumlah uang.
“Saya tidak pernah berikan uang ke Yoriuskandar, saya hanya menghubungi Sutikno dan Yoriuskandar,” sebut Boby.
Bobby juga mengaku, ia hanya membantu menghubungkan salah seorang pengusaha yakni Sutikno kepada Yoriuskandar. Selain itu, Bobby mengaku, mengenal Apri Sujadi sejak 2015 lalu. Dimana Saat itu iaa menjabat sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang serta Ketua Suku Sosial Marga Tionghoa di Tanjungpinang.
“Saat ketemu, saya sampaikan selamat (kepada Apri) dan saya sampaikan Sutikno ingin mengajukan kuota rokok. Kemudian pak Apri sampaikan agar mengajukan ke Yoriuskandar. Beliau arahkan ke Yoriuskandar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan apapun ke terdakwa Apri Sujadi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bobby Jayanto bersama dua saksi lainnya di ruang sidang yakni Zondervan, dan Arif Sumarsono.
Sebelumnya, nama Bobby Jayanto disebut sebagai salah satu pemberi uang dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Moch. Saleh Umar.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, salah seorang saksi, Yoriuskandar mengatakan, dirinya sempat menerima uang dari Bobby Jayanto. Uang itu ia terima pada 2016 lalu.
“Dia (Bobby) telepon saya. Bahasanya minta tolong masukkan kuota rokok. Saya sampaikan ke pak Saleh,” ucapnya pada persidangan, Kamis (13/1/2022).
Lanjutnya, Bobby Jayanto kemudian memberikan uang kepadanya senilai Rp50 juta. Uang itu kemudian ia serahkan kepada Moch. Saleh. Lalu, Moch. Saleh memberikan uang senilai Rp20 juta untuknya.