Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Rian Setiawan (31) pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia bernama Maimunah (71), warga Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabililah, Tanjungpinang.
Rian ditangkap petugas di Jalan Karet, Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang pada Jumat lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku Rian berpura-pura sebagai pengantar paket. Setelah itu, saat korban membuka pintu rumah pelaku langsung mencekik dan memukul korban.
“Korban sempat melawan. Lalu pelaku memukul hingga korban tak berdaya. Setelah itu pelaku mengambil cincin emas, gelang dan handphone. Total kerugian korban capai Rp17-20 juta,” ucap Kapolresta.
Kepada polisi, jelas Kapolresta, pelaku mengaku hasil kejahatan dijual dan uangnya digunakan pelaku Rian untuk bermain judi online dan modal untuk biaya nikah.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku uangnya untuk memenuhi keinginannya menikah dan punya banyak uang main judi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(Yto)
Editor : Brp