
Bentan.co.id – Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (30/12/2021). Apri akan menjalani sidang dakwaan jaksa KPK atas perkara pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol di Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan periode tahun 2016-2018.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, puluhan aparat gabungan polisi dan Satpol PP telah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan.
Apri dijadwalkan akan hadir secara virtual untuk menghadapi sidang pembacaan dakwaan ini. Saat ini Bupati Bintan non aktif itu ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Selain Apri, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap Plt. Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Plt. Kepala BP Kawasan Bintan, Muhammad Umar Saleh.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota rokok dan minumal beralkohol di Kawasan Bebas Bintan tahun 2016-2018. KPK menyebut perbuatan Apri dan Saleh merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 250 miliar.