Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Siapkan Syarat Ekstradisi

Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Siapkan Syarat Ekstradisi
Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura. F. Dok KPK.

Bentan.co.id – Penegak hukum di Singapura telah menangkap Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses langkah-langkah hukum untuk memulangkan Tannos ke Indonesia melalui mekanisme ekstradisi.

“KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi seluruh persyaratan ekstradisi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Meski belum memenuhi persyaratan yang diperlukan, Tessa memastikan bahwa KPK terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Kami berharap proses ini segera rampung sehingga tersangka Paulus Tannos dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP,” tegasnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan optimisme terhadap proses ekstradisi tersebut.

Ia juga menjelaskan kekhawatiran mengenai status kewarganegaraan ganda Tannos yang kerap menjadi tantangan hukum.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar. Koordinasi terus kami lakukan untuk memastikan langkah berikutnya,” kata Setyo di Jakarta, pada hari yang sama.

KPK saat ini menunggu tanggapan dari otoritas Singapura terkait kelanjutan kasus ini.

“Proses selanjutnya tergantung tindak lanjut dari pihak Singapura. Kami memastikan terus melakukan koordinasi agar tersangka pemula dapat dilakukan secepat mungkin,” tambah Setyo.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *