
Bentan.co.id– Untuk mencegah penyeludupan barang ilegal, Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Tanjungpinang batas jam kerja aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau atau Pelantar II Tanjungpinang.
Kesepakatan pembatasan jam kerja aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau atau Pelantar II Tanjungpinang, melalui musyawarah yang digelar Polsek KKP Polresta Tanjungpinang bersama, KSOP Tanjungpinang, Dishub, BUP Kepri, PT Pelabuhan Kepri serta Perwakilan Buruh, Rabu (18/1/2023) siang tadi.
Seluruh yang hadir dalam musyawarah itu, menyepakati bahwa jam kerja aktivitas bongkar muat hingga pukul 17.00 sore, dan jika terjadi suatu urgen pada barang tersebut maka diberikan batas waktu satu jam hingga pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP), Akp Zubaidah mengatakan, dengan telah disepakati jam kerja tersebut, sehingga kedepan tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas bongkar muat pada malam hari.
“Kita sudah sepakati bersama aktivitas bongkar muat sampai pukul 5 dan batas waktu sampai 6 sore kalau ada urgen. Kalau dilakukan bongkar muat malam hari rawan,” kata dia.
Kepala Pos Pelantar II KSOP Tanjungpinang , Setya Mulia mengaku sebelumnya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pelantar II itu tidak memilik batas waktu dan kerap dilakukan hingga larut malam.
Hal itu yang menjadi sorotan dari sejumlah pihak luar. Sehingga dengan adanya kebijakan ini tentunya lebih dapat menjaga keamanan dan ketertiban pelabuhan itu.
“Jadi tadi saya sampaikan diawasi itu maksudnya, ada yang dari luar, kerja dipelantar sampai malam apa yang dimuat, kenapa tidak siang, jadi yang diluar itu mencurigai. Jadi yang tidak tahu itu mengira jangan-jangan barang ilegal,” kata dia.
Salah seorang Mandor di Pelabuhan Kuala Riau, Aan mengaku kebijakan tersebut tentunya sangat baik, dimana mereka bisa lebih cepat untuk beristirahat.
“Saya kira itu bagus, karena kita bisa lebih cepat istirahanya, lagi pula kerjaan kita lebih teratur,” kata dia.