
Bentan.co.id – Mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengatakan pernah mendapatkan rezeki dari terdakwa Apri Sujadi. Rezeki yang dimaksud Dalmasri adalah uang tunai Rp 100 juta yang diterimanya dua tahap.
“Saat saya menjabat sebagai Wakil Bupati, Kepalanya Azirwan dan Plt. (Kepala BP Kawasan Bintan) Saleh Umar, saya pernah dikirim rezeki oleh pak Apri. Kami bertemu di kantor Apri dan di kantor itu Pak Apri bilang ada rezeki, kemudian besoknya ada yang antar. Pendi honor di Pemda disuruh Pak Apri. Uangnya pertama diantar Rp 50 juta, besoknya Rp 50 juta lagi. Total Rp 100 juta,” sebut Dalmasri saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Rabu (2/2/2022).
Menurut Dalmasri, saat uang tersebut diantar oleh Pendi, ia sempat mempertanyakan uang tersebut, namun Pendi hanya menyampaikan uang itu rezeki dari Pak Apri.
“Saat itu dia (Apri) tanya trio ini berapa ribu, saya bilang kalau tak salah 5 hingga 7 ribu. Tapi, sampai sekarang ini saya masih heran soal ribu-ribu, apalagi trip-trip,” ucap Dalmasri.