
bentan.co.id – Pengacara Cholderia Sitinjak diadukan ke Polda Kepri atas dugaan penyerobotan lahan di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Lahan yang menjadi objek pengaduan ini sebelumnya telah dimenangkan dalam gugatan perdata pada tahun 2011 silam. Dia menduga dasar surat pengaduan itu menggunakan surat pernyataan riwayat tanah adalah surat bodong.
“Surat ini (yang digunakan) lahir tahun 2000, sementara Provinsi Kepri belum ada, Provinsi Kepri lahir tahun 2002 makanya saya sebut surat bodong. Saya juga pertanyakan ke Lurah Dompak untuk melihat keabsahannya, surat itu tidak terigister di kelurahan,” tegas Cordelia.
Selanjutnya, ia menduga surat yang dikeluarkan dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri terkait titik koordinat di objek lahan itu ada permainan oknum. “Entah kapan mengukur, kami tidak pernah dikasih tahu, berdasarkan surat ini lah dilampirkan untuk mengajukan pengaduan ke Polda Kepri,” jelasnya.
Lanjut, kata dia, ada dugaan tindak pidana yang dilihatnya menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat yang direspon oleh Pemerintah Provinsi Kepri. “Saya menduga ada tindak pidana korupsi atau gratifikasi. BKAD Provinsi Kepri dengan gamblang mengeluarkan surat itu,” ujarnya.
“Saya minta penyidik jangan overlapping (tumpang tindih) dalam menyelesaikannya. Kita minta berkeadilan, selesaikan dulu laporan saya, baru diselesaikan kasus ini. Apalagi sekarangkan Polri sedang gencar menangani kasus tanah,” ucapnya.
Sebelumnya, Cordelia mengaku telah diadukan oleh Decky Rahmawan selaku kuasa hukum Syahjoni ke Polda Kepri atas dugaan dugaan penyerobotan lahan di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Cholderia menjelaskan bahwa lahan yang disebut pada laporan itu telah dimenangkan dalam gugatan perdata pada tahun 2011 silam.
“Waktu itu permohonan saya dikabulkan dan dalam putusannya ada denda ganti rugi Rp50 juta, tapi sampai sekarang tak dibayar juga dendanya. Waktu itu Syahjoni pura-pura gila,” kata dia.