Didakwa Terima Rp 3 Miliar, Apri Sujadi Tak Ajukan Eksepsi

Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Hak Politik
Apri Sujadi. f. istimewa.
Didakwa Terima Rp 3 Miliar, Apri Sujadi Tak Ajukan Eksepsi
Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Terdakwa korupsi pengaturan cukai rokok dan mikol, Apri Sujadi tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Apri melalui penasehat hukumnya menyatakan menunggu pembuktian jaksa atas tuduhan yang dilayangkan kepada Bupati Bintan non aktif tersebut, Kamis (30/12/2021).

“Jadi intinya isi dari pada dakwaan itu yang akan dibuktikan di sidang, dan untuk nilai kerugian nantinya akan kita dengar dulu dari keterangan ahli dari mereka dan kita juga akan hadirkan ahli, dan nanti kita lihat lah berapa sebenarnya kerugiannya,” ucap Eva Nora mewakili tim penasehat hukum Apri Sujadi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menggelar sidang perdana, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Bp Kawasan Bintan M. Saleh, Kamis (30/12/2021).

Sidang yang digelar di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Eduart MP. Sihaloho, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugroho didampingi Joko Herman dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menyebutkan, perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri seluruh sejumlahnya Rp3.084.000.000, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000.

Apri juga didakwa memperkaya orang lain diantaranya Muhammad Saleh Umar seluruhnya sebesar Rp415.000.000 terdiri uang rupiah Rp390.000.000 dan mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *