Direktur PT BIS Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Jaksa Berikan Ultimatum

Direktur PT BIS Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Jaksa Berikan Ultimatum
Kajari Bintan I Wayan Riana. (Foto Bentan.co.id/Ink)
Direktur PT BIS Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Jaksa Berikan Ultimatum
Kajari Bintan I Wayan Riana. (Foto Bentan.co.id/Ink)

Bentan.co.id – Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati belum juga mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar atas pembelian lahan yang diduga di mark up. Sebelumnya Kejaksaan memberikan jatuh tempo pada 20 Januari 2022 agar direksi PT BIS mengembalikan nilai kerugian negara.

Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan masih memberi kesempatan seminggu lagi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar. “Kami tunggu seminggu ini, kalau masih belum dikembalikan akan lanjut ke pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menolak pengembalian nilai kerugian negara senilai Rp 50 juta dari Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Jaksa Tolak Pengembalian Uang dari Direktur PT BIS

Pengembalian uang itu terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 1,3 hektar di batu 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur oleh PT BIS tahun 2020-2021. Kejaksaan menemukan dugaan mark up pada proses pembelian lahan yang akan digunakan untuk pengembangan usaha oleh perusahaan daerah itu.

Lahan itu diketahui milik seorang oknum Anggota DPRD Bintan yang dibeli seharga Rp 60 juta dengan bukti kepemilikan SKT, kemudian dijual ke PT BIS seharga Rp 1,7 miliar. Harga jual lahan tersebut melonjak drastis, padahal berdasarkan NJOP yang dihitung oleh perangkat kecamatan setempat, jika lahan tersebut berstatus sertifikat hak milik (SHM) ditaksir hanya berkisar Rp 1 miliar.

(Ink)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *